JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gede Antara, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (28/12/2023). Pukul 17.00 Wita, sidang yang menjadi pusat perhatian ini melibatkan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea, dalam persidangan tersebut, mengutarakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa dakwaan tersebut memutarbalikkan fakta atau ngawur. Ia menyoroti pertanyaan Jaksa yang dianggap menyimpang dari topik pokok persidangan, yakni siapa yang memerintahkan postingan tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada saat penerimaan mahasiswa tahun 2020.