Selebgram Jepara Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun

 

Menurut penyelidikan, KN tidak hanya menggunakan satu, tetapi tiga akun Instagram untuk mempromosikan judi online. Melalui aksinya, KN mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan. Setiap kali melakukan endorsement, KN bisa memperoleh sekitar Rp 1,8 juta. Aktivitas promosi ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Juli 2024.

“KN mengendalikan tiga akun untuk kegiatan promosi judi online. Dari setiap endorsement yang dilakukan, ia mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” tambah Yorisa.

 

Akibat perbuatannya, KN terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, KN bisa menghadapi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Patroli siber akan terus dilakukan untuk melacak dan menindak akun-akun lain yang terindikasi terlibat dalam promosi judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *