Dalam rincian penggunaannya, uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, istri, keluarga, serta kegiatan partai politik. Mulai dari keperluan istri hingga bantuan bencana alam dan keperluan ke luar negeri, semua tercatat dalam rincian pengeluaran yang diajukan jaksa.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.