JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali menjadi sorotan media setelah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (28/2/2024).
Jaksa KPK membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 44.546.070.044. Uang tersebut diduga diperoleh dengan cara menggunakan paksaan terhadap pejabat Kementan.