Ricuh! Pemuda Bakar Petasan di Masjid Jami’ Kota Malang

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan petasan adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Petasan bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memiliki risiko bahaya yang tinggi bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kepolisian telah memberikan instruksi tegas kepada anggotanya untuk segera mengamankan pelaku jika terjadi kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Malang.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *