BITVONLINE.COM -DPR melalui Komisi III berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi ini adalah terkait batas usia pensiun anggota Polri.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, rencana revisi UU Polri tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan anggota DPR. “Saya sudah mendengar kelihatannya betul [UU Polri akan direvisi],” ungkap Trimedya dalam sebuah wawancara.
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan usia pensiun maksimal anggota Polri dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Trimedya menjelaskan bahwa usulan ini berlaku bagi seluruh pangkat di kepolisian, tanpa membedakan antara pangkat rendah dan tinggi. “Usia pensiun menjadi 60 tahun, tanpa memandang pangkat, dari sersan hingga jenderal,” tegasnya.