Pasal 54 UU KIP menegaskan bahwa orang yang tanpa hak mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang dikecualikan, termasuk yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp20 juta. Dalam hal pemeriksaan pidana di pengadilan, beberapa pejabat lembaga penegak hukum dapat membuka informasi tersebut.
Keseluruhan pernyataan Jokowi mencerminkan komitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat strategis guna melindungi kepentingan nasional. Konteks ini menjadi relevan dalam situasi debat Pilpres 2024, di mana pertanyaan terkait pertahanan dan keamanan menjadi perdebatan hangat di antara calon presiden.