JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons panasnya perdebatan mengenai pertahanan dan keamanan dalam debat Pilpres 2024. Dalam konteks ini, Jokowi menyatakan bahwa data pertahanan negara tidak boleh dibuka secara sembarangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pernyataan ini mencerminkan kebijakan kerahasiaan data yang diterapkan untuk melindungi keamanan dan pertahanan negara.
Berdasarkan Pasal 17 huruf c UU KIP, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan untuk diungkap ke publik. Hal ini mencakup informasi strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. Jokowi menekankan bahwa membuka informasi semacam ini tanpa kebijaksanaan dapat membahayakan keamanan nasional.