Respons Kepala Bapanas Yang Berulang Kali Disebut Saat Sengketa Pilpres di MK

Dalam sidang MK, Bapanas mendapat sorotan terkait penugasan kepada Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras. Arief menegaskan bahwa Bapanas menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang membentuk lembaga tersebut. Ia juga menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan tidak bermuatan politis dan telah direncanakan sejak awal 2023.

Penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlindungan Sosial (Perlinsos), melainkan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Ini penting untuk dipahami agar publik tidak salah menginterpretasikan tujuan dan sumber bantuan yang disalurkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *