Pemilu  

Relawan Arus Bawah Jokowi Laporkan Butet ke Bawaslu Yogyakarta

Laporan yang disampaikan oleh Relawan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu Yogyakarta disertai dengan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk foto, video, dan liputan berita dari media massa. Hal ini menjadi landasan kuat dalam mendukung dugaan bahwa Butet telah melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan kampanye yang mengandung muatan negatif atau memprovokasi.

Pelanggaran ini memiliki implikasi serius, karena Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh ABJ menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan hukum dan menjamin proses pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh negatif atau manipulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *