Kafe yang kedapatan melanggar aturan tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP, sementara minuman keras yang ditemukan langsung disita untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Kafe yang melanggar aturan dikenai sanksi oleh Satpol PP, dan minuman keras yang ada pun langsung disita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Untung Riswaji memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di sekitar kawasan Galaxy untuk tertib dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi selama bulan Ramadan. Dia juga menekankan pentingnya saling menghargai antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kafe yang lain hanya kedapatan menyelenggarakan musik live, dan kami mengimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut selama bulan Ramadan sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.