Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah menangkap tujuh orang terkait, termasuk MRP, DA, RD, MZ, HF, dan BA. HF diketahui telah berhenti dari pekerjaannya sebagai Avsec sejak tahun 2018.
Kasus ini terungkap setelah MRP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024 dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.
Dalam jumpa pers bersama Bareskrim, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan investigasi internal terkait kasus ini. Iyus mempertanyakan bagaimana penyelundupan itu bisa terjadi dan menegaskan bahwa perusahaan akan berlaku kooperatif sepanjang penyidikan perkara.