Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, Sapril, menjelaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Mahrup, dalam sambutannya menyatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah yang akan ditetapkan telah melalui penyaringan dengan memperhatikan skala prioritas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan Tanjung Jabung Timur demi kesejahteraan masyarakat.