Dengan demikian, upaya untuk menerbitkan sertifikat tanah, mendukung karbon trading, dan mempercepat pendaftaran tanah melalui program PTSL menjadi agenda utama dalam upaya memajukan sektor pertanahan di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di tanah air.
(K/09)