Pemilu  

Putusan Mahkamah Konstitusi Akan Mengamputasi Tuntutan yang Tidak Pasti

JAKARTA -Semarak pergulatan hukum terkait Pemilihan Umum Presiden tahun ini telah mengundang sorotan tajam publik. Namun, di balik gemerlapnya panggung politik, tersembunyi persoalan yang begitu serius—yakni pelanggaran administratif yang mencuat dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden. Meski menjadi sorotan, sayangnya banyak pihak yang either kurang informasi atau bahkan sengaja mengabaikan keberadaan kesalahan fatal dalam permohonan dan petitum yang disampaikan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.

Melalui lini hukumnya, ditemukan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (PAP-TSM) cenderung dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas membagi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan kompetensi dan ruang geraknya sendiri.

Adanya perbedaan kewenangan ini sebenarnya adalah upaya yang proporsional dalam menegakkan keadilan, sesuai dengan prinsip Islam tentang ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Dalam konteks ini, keadilan adalah tentang mengakui dan menjalankan kebenaran, dengan tolok ukur proporsionalitasnya sebagai kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *