Pulang Melaut Kapal Nelayan Yang Bernama KM. Safri di Hentikan Personil Satpolair Polres TanjungbaIai Saat Melaksanakan Patroli Perairan Guna Pemeriksaan

ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak.Selain itu patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai “Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022, sekitar Pukul 00.18 Wib, kapal Patroli II – 1014

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *