PT KAI Eksekusi Rumah Dinas di Semarang: Ketegangan Mewarnai Penertiban Aset

SEMARANG PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang telah melaksanakan eksekusi terhadap tujuh rumah dinas di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Eksekusi ini dilakukan setelah para penghuni rumah tersebut menolak untuk mengosongkan tempat tinggal yang telah mereka huni tanpa izin dari PT KAI. Ketegangan sempat terjadi saat eksekusi berlangsung, dengan penghuni rumah yang menolak untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Konflik dan Penegakan Hukum

Menurut pantauan kumparan, eksekusi yang dilaksanakan pada Selasa (30/7) pagi diwarnai dengan ketegangan antara pihak PT KAI dan penghuni rumah. Penghuni, yang telah tinggal di rumah tersebut selama puluhan tahun, menolak untuk mengosongkan rumah meskipun PT KAI telah memberikan surat peringatan berkali-kali.

Manajer Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa aset yang dieksekusi merupakan milik sah PT KAI dan tercatat dalam aktiva perusahaan dengan Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan. “Aset ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,” ungkap Franoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *