Proses Pembebasan Lahan di IKN : 2.086 Lahan Masih Terkendala, Menteri ATR/BPN Menyampaikan Update

Menurut Yudhoyono, permasalahan yang dihadapi dalam pembebasan lahan mencakup berbagai aspek, termasuk kesepakatan mengenai ganti rugi dan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Proses ini memerlukan pendekatan yang cermat dan tidak dapat dilakukan secara serba cepat. “Meskipun kami berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah secepat mungkin, kita harus memahami bahwa prosesnya memerlukan waktu dan pendekatan yang hati-hati,” tambahnya.

Yudhoyono juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Otorita IKN (OIKN) untuk memastikan semua masalah terkait lahan ditangani dengan baik. Dia menyebutkan bahwa ada koordinasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan OIKN dalam mengelola pembebasan lahan di IKN. “Kami akan terus melakukan komunikasi intensif dengan OIKN dan memberikan dukungan penuh dari Jakarta. Selain itu, kami juga memiliki kantor wilayah (kanwil) di Kalimantan Timur yang akan membantu dalam proses ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *