Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Capai 97,8 Persen Target Tahun 2024

Menteri AHY menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dan pihak-pihak terkait di daerah. “Mudah-mudahan sisa waktu yang ada, kami juga tetap bisa fokus, agar Kantor Pertanahan di daerah bekerja secara efektif. Termasuk juga di Kalimantan Timur, agar target-target PTSL bisa tercapai dengan baik,” katanya.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, serta meningkatkan tata ruang secara administratif. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan untuk menghindari sengketa tanah dan memanfaatkan hak atas tanah secara optimal. Selain itu, sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam mendorong investasi dan pembangunan ekonomi di berbagai daerah.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelesaikan program PTSL, Kementerian ATR/BPN telah mengoptimalkan sumber daya dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi. Ini termasuk pelatihan bagi petugas Kantor Pertanahan, peningkatan sistem informasi pendaftaran tanah, dan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah.

Program ini tidak hanya memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum tanah, tetapi juga berperan penting dalam mendukung program pemerintah lainnya, seperti reformasi agraria dan pengembangan wilayah. Dengan adanya sertifikasi tanah, diharapkan akan tercipta keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *