PPATK Ungkap Rp 195 M Pendanaan dari Luar Negeri ke Rekening 21 Parpol

Ivan Yustiavandana tidak merinci data tentang bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut, namun menegaskan bahwa mereka bukanlah bendahara umum. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bendahara tersebut tersebar di berbagai wilayah dan kelompok. Temuan PPATK menggambarkan dampak serius dan kompleksnya masalah keuangan dalam politik, terutama terkait sumber dana yang berasal dari luar negeri.

Tak hanya itu, PPATK juga menyoroti laporan transaksi besar yang melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT). Dalam analisis transaksi terhadap 100 DCT, PPATK menemukan penerimaan senilai Rp 7,7 triliun. Hal ini menjadi fokus investigasi terkait transparansi dan legalitas sumber pendanaan dalam konteks pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *