PPATK Memantau Transaksi Aset Kripto, Temukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 800 M

Dalam konteks ini, PPATK terus mengoptimalkan upaya pemantauan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan aset kripto. Temuan yang signifikan ini telah disampaikan sebagai hasil analisis kepada Kepolisian Negara RI untuk langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Kerja keras PPATK dalam mengungkap praktik pencucian uang melalui aset kripto menjadi peringatan serius bagi pelaku kejahatan keuangan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman yang semakin canggih dan kompleks.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *