Natsir menyebut bahwa PPATK terbuka untuk mengembangkan temuan transaksi mencurigakan tersebut. Lebih lanjut, PPATK bersedia berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran transaksi keuangan dalam kampanye Pemilu 2024.