Diketahui bahwa pengajuan permohonan untuk Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk Pilpres, permohonan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara dari KPU, sedangkan untuk Pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman.
Sebelumnya, MK telah menggelar simulasi besar-besaran dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Dengan strategi pengamanan yang telah disiapkan oleh Polri, diharapkan proses sengketa hasil pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai, sehingga keputusan yang dihasilkan oleh MK dapat diterima oleh semua pihak dan mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.