Penemuan pertama terjadi ketika paket kiriman asal Belgia ditemukan di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Barang tersebut dideklarasikan sebagai suku cadang mobil, tetapi setelah pemeriksaan, ditemukan 18.259 butir ekstasi dengan berat 9,6 kg. Penemuan kedua terjadi pada 22 April 2024, ketika paket kiriman asal Belanda dengan modus serupa ditemukan, mengandung 2.013 butir ekstasi.
Keenam pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.