Polrestabes Semarang Gerebek Kasino Berkedok Karaoke, Amankan Uang Tunai Rp 1,25 Miliar

“Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator. Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar,” ujar Irwan.

Saat ini, Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Para yang ditangkap terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan akan mengurangi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan perjudian yang kerap bersembunyi di balik tempat hiburan. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian di lingkungan mereka.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *