Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa anjing-anjing ini berasal dari daerah Subang, Jawa Barat, dan tujuannya adalah ke daerah di Solo Raya. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini, serta merawat anjing-anjing yang ditemukan dalam kondisi terikat, terluka, dan dijerat selama perjalanan.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan daging anjing untuk dijual dan dikonsumsi dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah oleh UU no. 18 tahun 2009 Jo Pasal 302 KUHP. Selain itu, terdapat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengambil langkah awal dengan memberikan perawatan pada anjing-anjing tersebut, mengingat kondisi mereka yang memerlukan pengobatan dan perawatan setelah perjalanan yang panjang dan sulit.