Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan kemenangan Bidkum dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam praperadilan tersangka korupsi bank pelat merah. Hal ini mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ER telah sah secara hukum dan menyatakan bahwa ER harus tetap ditahan.
Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru yang dilakukan secara fiktif telah mencatat kerugian keuangan negara yang signifikan. Tindakan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022, dimana polisi menduga kuat adanya dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis oleh tersangka DS dan ER.
Keberhasilan Polda Riau dalam menangani kasus korupsi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengungkapan kasus ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk berlindung dari keadilan.