MEITA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak di fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.
(N/014)