Polda Bali Tanggapi Kasus Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi

BALI -Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan respons terkait kasus peliharaan landak Jawa oleh Nyoman Sukena, warga Kabupaten Badung. Sukena, yang kini berusia 38 tahun, menghadapi proses hukum setelah diketahui memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya atas alasan ketidaktahuan Sukena mengenai status hukum landak Jawa. “Di era informasi saat ini, tidak mungkin seseorang tidak tahu tentang status perlindungan satwa ini. Informasi tentang hewan dilindungi dapat dengan mudah diakses melalui berbagai sumber, termasuk internet,” kata Jansen saat dihubungi Tempo pada Jumat, 13 September 2024.

Menurut Jansen, jika Sukena tinggal di daerah terpencil yang sulit mengakses informasi, mungkin pertimbangannya bisa berbeda. Namun, fakta bahwa Sukena sudah lama memelihara landak tersebut menunjukkan bahwa dia seharusnya bisa mendapatkan informasi tersebut. “Kendati demikian, kita harus melihat niat baik Sukena dalam memelihara landak Jawa. Dia bahkan berhasil mengembangbiakkan dari dua ekor menjadi empat ekor,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *