BALI -Polda Bali telah secara tegas menolak pengakuan I Wayan Suparta (47 tahun), yang sebelumnya mengklaim dirinya dianiaya oleh sepuluh anggota polisi dari Polres Klungkung. Wayan mengaku mengalami kekerasan fisik selama penyelidikan kasus kendaraan bodong yang melibatkan dirinya sebagai perantara. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Pengakuan I Wayan Suparta
Menurut pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pada Sabtu (6/7), klaim penganiayaan yang disampaikan oleh Wayan alias Kaba adalah tidak berdasar. “Berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS (Wayan) alias Kaba yang mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana yang menegaskan itu tidak benar,” ujar Jansen.
Dugaan Perantara Kendaraan Bodong
Jansen menjelaskan bahwa tuduhan penganiayaan muncul dalam konteks penyelidikan yang dilakukan oleh sepuluh polisi terkait kasus kendaraan bodong. Penyelidikan tersebut menemukan data STNK mobil Mitsubishi Pajero atas nama Mang Togel di laptop seorang tersangka berinisial AA (44). Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan melalui Wayan sebagai perantara.