Fatoni menjelaskan bahwa SE tersebut menegaskan larangan bagi kendaraan truk untuk melintas terhitung mulai pukul 09.00 WIB pada tanggal 5 hingga 16 April 2024. Dalam tinjauannya, Fatoni mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penghentian kendaraan truk yang masih melintas di jalan. Bahkan, beberapa truk diputar balik atau dipinggirkan sementara waktu sampai arus lalu lintas lengang.
“Kami mengimbau agar semua kendaraan truk untuk tidak melintas kecuali bus pengangkut penumpang serta truk pengangkut sembako dan bahan bakar,” tambahnya.
Respons dari sopir truk yang terkena dampak larangan ini bervariasi. Salah satu sopir, Sukari, mengaku tidak mengetahui larangan tersebut sebelumnya dan merasa lega mendapatkan informasi dari petugas di lokasi. Meski mengalami keterlambatan dalam perjalanan, ia menyatakan kesiapannya untuk menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan.