Kuasa hukum DS, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa postingan tersebut hanya merupakan upaya mencari keadilan dan memberikan pelajaran kepada semua pihak. Namun, pihak sekolah malah menilai hal ini sebagai tindakan kriminal, menciptakan kondisi di mana pencari keadilan menjadi rentan terhadap kriminalisasi.
Dalam menghadapi laporan polisi, Mellisa memandangnya sebagai bentuk kriminalisasi yang seharusnya tidak terjadi terhadap orang tua yang sedang memperjuangkan hak anaknya. Ayah korban dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, tetapi Mellisa berpendapat bahwa dalam kasus seperti ini, upaya hukum seharusnya di-hold terlebih dahulu dan tidak dilanjutkan.
Mellisa juga mencari perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk ayah korban, mengindikasikan adanya kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap keluarga korban. Selain itu, pihaknya telah melaporkan keadaan ini kepada Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).