Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Dengan adanya kerangka kerja sama yang kuat, diharapkan penanganan tindak pidana lintas negara dapat lebih efektif, serta memberikan keadilan bagi korban kejahatan.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *