Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron

Perjanjian ini, menurut Ari, berlaku untuk mengekstradisi pelaku berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menangani berbagai bentuk kejahatan lintas negara secara efektif dan efisien.

Ari juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP. Ini memberikan peluang bagi kedua negara untuk menindak pelaku kejahatan yang telah melakukan tindak pidana sejak lama.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, menyambut baik dimulainya berlakunya perjanjian antara kedua negara. Dalam unggahannya di akun Instagram resminya, Lee menyatakan kegembiraannya atas mulainya berlakunya perjanjian-perjanjian, termasuk perjanjian ekstradisi, yang ditandatangani dua tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *