Peringatan! Warga Buang Sampah di Lintas Kereta Api Bisa Dipenjara dan Denda Rp15 Juta

Anne Purba, VP Public Relations KAI, menegaskan bahwa membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan dilarang. Peraturan ini sejalan dengan PP Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan perkeretaapian untuk memastikan kelancaran operasional.

“Ruang manfaat jalan harus tetap steril dari segala rintangan di sekitar rel. KAI berkomitmen untuk melindungi ruang ini agar perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” ujar Anne.

KAI telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti kejadian pembuangan sampah di lintas Kemayoran hingga Ancol dengan melakukan pembersihan dan sosialisasi bersama PPSU Kelurahan Ancol, Pademangan. Sosialisasi dilakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *