Penyidik Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta Terkait Film Porno Lokal

Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Siskaeee telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno ini, dan mereka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meskipun tersangka dalam kasus tersebut hanya dikenai wajib lapor tanpa penahanan, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi termohon dalam gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *