Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang

Dari penangkapan tersebut, Ferry Gunawan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91. Barang bukti narkotika yang telah memperoleh status benda ciptaan dan telah disisipkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian pengadilan kemudian dimusnahkan.

Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, tetapi juga sebagai upaya untuk menyelamatkan korban-korban baru dari bahaya penyalahgunaan narkoba. AKP Maju Kennedy Siregar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan anggota yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *