Pemilu  

Pengajuan Terakhir MK Terima 1 Sengketa Pilpres dan 15 Sengketa Pileg

JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah membuka pintu bagi pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu 2024. Dalam upaya menegakkan keadilan dan mengamankan integritas proses demokrasi, MK menerima sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk hingga saat ini.

Dilansir dari situs resmi MK, hingga Sabtu (23/3/2024), tercatat telah ada sejumlah permohonan sengketa yang disampaikan. Untuk Pilpres, satu permohonan telah diajukan oleh tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara itu, untuk Pileg anggota DPR/DPRD, telah tercatat 13 permohonan, dan Pileg anggota DPD dua permohonan.

Hari ini menjadi penutup bagi para pihak yang ingin mengajukan sengketa terkait hasil pemilu. Batas waktu pengajuan sengketa Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB, sementara untuk Pileg telah berakhir pada pukul 22.19 WIB, sesuai dengan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *