SERANG -Di TPS 01 Lingkungan Jengkol, Kelurahan Banjarsari, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan. PSU di TPS tersebut menjadi bagian dari serangkaian PSU yang diadakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena adanya temuan masalah administrasi.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena kelalaian dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menandatangani surat suara pemilih, menyebabkan surat suara tersebut tidak sah. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh KPPS dan disaksikan oleh masyarakat, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 154 suara, mengungguli pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraih 76 suara, dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 19 suara. Total suara sah mencapai 249, sementara suara tidak sah sebanyak 9 surat suara.