TANGERANG – Pada hari besok, empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang akan menggelar pemungutan suara ulang sebagai respons terhadap dampak banjir yang memengaruhi proses pemilihan sebelumnya. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah, yang menegaskan bahwa TPS yang terkena dampak banjir adalah TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 yang berlokasi di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan.
Langkah untuk melakukan pemungutan suara ulang ini diambil sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Sebelumnya, KPU telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.