Pemerintah Kota Medan Wajibkan Kehadiran ASN Besok dalam Pelayanan Masyarakat

Bagi ASN yang tidak dapat hadir tepat waktu, Sutan menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab para ASN dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahman Pane, menyebutkan bahwa ada kelonggaran bagi para ASN yang tidak berada dalam unit pelayanan masyarakat untuk melakukan Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH). Meski demikian, mayoritas ASN diharapkan tetap hadir di kantor sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kita kan ada absen, nanti dari absen kan nanti nampak itu lokasinya, kalau udah di Medan ya wajib hadir lah itu malas namanya (kalau terlambat atau tidak hadir),” ujar Arrahman, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu bagi ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *