Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Tercemar Limbah Kastorid, LH Diduga Tutup Mata

Sebab ada peraturan perusahaan dan para pihak terkait yang beraktivitas dalam kawasan pelabuhan perikanan Muara Baru setiap harinya. Karena itu, Sudin LH Edy mulyanto harus benar-benar menjalankan tupoksinya dengan benar dan bertanggungjawab.

Untuk Diketahui Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, yakni pasal 1 disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi,  waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sudin LH  Edy  mulyanto ketika di Komfirmasi awak media www.jayaposnews.co.id via WhatsApp  mengatakan, kita sedang berusaha berkordinasi dengan dinas karena masih dalam kapasitas AMDAL dan masuknya ranah dinas, kita juga sesuaikan dengan pergub 102 tentang kawasan.

(ERFFAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *