Bahkan informasi menyebutkan, kapal tersebut diduga sudah bocor sebelum merapat ke dermaga pada tanggal 11 Januari 2024 itu.
Maka KB PII bersama dengan Jaringan Pembela Nelayan Sumatera Utara (Japinsu) serta Komunitas Siaga Bencana (Kogana) Sumut mengambil sikap, karena melihat adanya dugaan pelanggaran akibat lalainya pengawasan dari PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami meminta instansi terkait dalam hal ini yang sangat bertanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga dan Otoritas Pelabuhan agar memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, karena sudah hampir saru bulan sejak kejadian belum ada secara resmi disampaikan kepada publik mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Aidi mengatakan, ada dugaan kejanggalan yang dari yang mereka analisa di saat kapal belum teridentifikasi sebab bocornya dalam selang beberapa hari kapal sudah diamankan.
“Harusnya, menurut kami, seluruh Instansi terkait memberikan keterangan resmi.
Ini bukan kapal yang melewati samudra, dengan tingkat badai yang tinggi, karenanya kami menduga adanya rekayasa kejadian dari peristiwa ini,” paparnya.