PDIP Beri Perlawanan, Tolak Penggunaan Sirekap dalam Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

JAKARTA -PDIP, partai politik yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam surat eksternal bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai ini menegaskan penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, PDIP menyoroti kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PDIP menegaskan bahwa kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP, penundaan tersebut tidak relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *