Menurutnya, penggunaan hak pilih lebih dari sekali seharusnya memicu pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Pasal 80 ayat 3. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pardo juga menyoroti adanya 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.
Di samping itu, Hanura juga mengajukan sengketa terhadap hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.