Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa para pelaku ini ditangkap di berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Mereka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari curanmor, pencurian dengan pemberatan, hingga kasus pembunuhan.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit, motor, dan ponsel. Berikut adalah daftar 31 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan:
- 10 tersangka kasus curanmor
- 1 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
- 1 tersangka kasus percobaan pemerasan dengan pengancaman
- 1 tersangka kasus pemerasan dengan ancaman
- 15 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
- 1 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam
- 1 tersangka kasus pembunuhan
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Semoga dengan upaya yang dilakukan, tingkat kejahatan dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram.
(K/09)