MEDAN –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan seorang siswi dari SMA Negeri 8 Medan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tanggapan atas dugaan ketidakadilan dalam keputusan tidak naik kelas terhadap siswi bernama Maulidza Sari.
Menurut James Marihot Panggabean, Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait alasan sekolah tidak menaikkan kelas Maulidza Sari, yang saat ini duduk di kelas XI.
“Pemeriksaan ini penting untuk memahami dasar keputusan sekolah yang menyatakan Maulidza tidak naik kelas, terutama mengingat ketidakhadiran siswi tersebut yang mencapai 34 kali tanpa keterangan,” jelas James pada Selasa (25/6/2024).