Nikaragua Gugat Jerman ke Mahkamah Internasional Terkait Israel dan Jalur Gaza

Menurut klaim Nikaragua, Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina. Mereka menuduh Jerman memfasilitasi terjadinya genosida dan gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah terjadinya genosida.

Dokumen gugatan Nikaragua tersebut diungkap oleh Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda. Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil tindakan sementara terhadap Jerman sebelum gugatan tersebut dipelajari secara mendalam oleh para hakim ICJ yang merupakan pengadilan tertinggi PBB.

Gugatan ini menjadi sorotan internasional dan menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat terkait konflik Israel-Palestina. Dalam konteks ini, Nikaragua menempatkan dirinya sebagai pelopor dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *