Post Views: 28
JAKARTA -Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian seiring dengan panggilan resmi yang telah dikirimkan kepada semua pihak terkait sengketa Pilpres 2024. Dalam sebuah pengumuman resmi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada para pihak terkait perkara nomor 1 dan nomor 2. Sidang putusan akan berlangsung pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno.
Menurut Fajar Laksono, sidang putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama, menampilkan dua putusan dari dua perkara yang diajukan. Ini menjadi momen krusial dalam proses demokrasi Indonesia, di mana keputusan MK akan menjadi penentu bagi arah perjalanan politik negara ini ke depan.
Berita Terkait