JAKARTA -Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman Pada Senin, 12/2/2024, terkait dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Aduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Gina Sabrina, di Kantor Ombudsman Jakarta Selatan.
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh PBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Imparsial, yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penunjukan langsung PT TMI oleh Prabowo dalam proyek pengadaan alutsista.
Menurut Gina, penunjukan langsung tersebut melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan, yang mengharuskan Kementerian Pertahanan untuk mengutamakan produksi dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan persenjataan Indonesia. Gina menegaskan bahwa pengadaan alutsista dapat dilakukan melalui perusahaan lain sesuai dengan undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan secara sepihak.